Polda Kalbar Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Sawmill Melawi

Editor: Admin author photo

Tim Subdit 4 Polda Kalbar saat melakukan operasi disalah satu Sawmill di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat.SUARAPONTIANAK/SK
Melawi (Suara Pontianak) – Tim Subdirektorat 4 Direktorat Kriminal Khusus (Subdit 4 Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan ratusan batang kayu kelas dua dari sebuah sawmill yang terletak di Jalan Sertu, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Sabtu pagi (3/5/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah tim Ditkrimsus terlebih dahulu mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah Bonet, Kabupaten Sintang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu tersebut berasal dari Melawi. Tim langsung melakukan pengembangan hingga ke lokasi sawmill dan menemukan ratusan batang kayu berbagai ukuran tanpa dokumen sah,” ungkap salah satu anggota tim Subdit 4 saat diwawancarai media lokal.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses pengamanan barang bukti. Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ketika ditanya soal pemilik kayu maupun sawmill, pihak kepolisian menyatakan belum dapat mengungkap identitas pemilik, karena yang berada di lokasi hanyalah para pekerja.

“Kami masih menelusuri siapa pemilik sebenarnya. Sesuai ketentuan hukum, kami memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menunjukkan dokumen sah kepemilikan kayu tersebut,” tambahnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini