Perawat di RSUD Mempawah dan Temannya Dibekuk Polisi karena Curi Motor Rekan Kerja

Editor: Admin author photo

 

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono dan Wakapolres Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menunjukkan barang bukti curanmor saat pers rilis di Aula Rupattama Polres Mempawah beserta tersangka YT dan POW, Rabu (28/5/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Mempawah  (Suara Pontianak) – Sungguh ironis. Seorang perawat RSUD dr. Rubini Mempawah berinisial YT bersama teman prianya POW, harus meringkuk di balik jeruji tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik rekan sesama perawat.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupattama Polres Mempawah, Rabu (28/5/2025). YT ditangkap bersama POW setelah penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah.

“Korban bernama Linda, perawat di RSUD dr. Rubini, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Sabtu, 24 Mei 2025. Lokasi kejadian berada di BTN Rubini Permai No. 25, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir,” ungkap Kapolres.

Bermodalkan laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV. Kecurigaan mengarah pada YT, rekan kerja korban sendiri.

“Keesokan harinya, Minggu (25/5), YT kami amankan saat sedang berdinas. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan POW, pria asal Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan itu, POW juga berhasil diamankan pada Selasa (27/5) di kediamannya.

Kapolres kemudian mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan selama tiga hari sebelumnya. Modusnya, YT berpura-pura meminjam motor milik Linda, lalu menduplikat kunci kendaraan di sebuah bengkel di Mempawah.

“Pada hari H, Minggu pagi pukul 10.00 WIB, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang diparkir di depan rumah. Motor tersebut lalu dibawa ke Pontianak dan dijual dengan harga Rp 4 juta,” paparnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kasatreskrim AKP Muhammad Ginting, dan Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Mempawah dan akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau lebih, tergantung pada hasil proses penyidikan lanjutan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini