![]() |
Barang Bukti dari 36 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Bengkayang.SUARAPONTIANAK/SK |
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Polres Bengkayang, Pengadilan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan, serta unsur internal kejaksaan dan awak media.
Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan yang telah inkrah dan menjadi bagian dari tanggung jawab institusional Kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Ini merupakan amanat hukum yang harus kita laksanakan. Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi kewenangan Jaksa. Maka barang bukti juga harus ditindaklanjuti, bukan hanya pelaku yang dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
“Barang bukti, terutama narkotika, harus dipastikan jumlah dan kualitasnya sesuai dengan putusan pengadilan. Kita tidak ingin ada celah penyimpangan oleh oknum internal maupun eksternal,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Fitrian Yuristyawan, merinci bahwa barang bukti berasal dari 36 perkara, terdiri dari 35 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus (cukai).
Rincian 35 perkara pidana umum meliputi: 12 perkara narkotika, 9 perkara pencurian, 5 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA), 3 perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI), 3 perkara perjudian, 1 perkara ITE, 1 perkara pengrusakan, 1 perkara penyelundupan barang ilegal Sementara perkara khusus adalah satu kasus pelanggaran cukai.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode, di antaranya: Diblender dengan campuran larutan pembersih untuk narkotika, Dibakar untuk dokumen dan barang yang mudah terbakar, Dipotong dengan mesin pemotong besi untuk senjata tajam atau barang keras
“Tujuannya jelas: semua barang bukti ini dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali, apalagi untuk kejahatan,” tutur Fitrian.
Aparat Apresiasi Peran Media dan Publik
Arifin menutup kegiatan dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk awak media yang terus mengawal keterbukaan informasi publik.
“Kami adalah manusia biasa, tentu masih banyak kekurangan. Namun kegiatan ini kami jalankan dengan penuh tanggung jawab demi tegaknya hukum dan keadilan di Bengkayang. Semoga menjadi amal baik kita semua,” pungkasnya.[SK]