Pontianak (Suara Pontianak) – Sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam operasi penegakan ketertiban di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (22/4/2025) pagi.Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan lapak-lapak PKL di sepanjang bahu Jalan Ampera Pontianak Barat.SUARAPONIANAK/SK
Lapak yang ditertibkan terdiri dari 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda, serta 1 unit gerobak, yang seluruhnya dianggap melanggar aturan karena berada di bahu jalan dan fasilitas umum (fasum).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tegas Sudiantoro.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan berdagang yang mengganggu ketertiban dan estetika kota.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Pontianak. Kami juga telah memberikan peringatan sebelumnya kepada para pedagang,” jelasnya.
Ia mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berdagang di lokasi yang jelas dilarang demi kepentingan bersama.
“Kami minta para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” tambahnya.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kenyamanan, kebersihan, dan keteraturan ruang publik bagi seluruh warga Kota Pontianak.
“Mari kita jaga bersama ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan semua pihak,” tutup Sudiantoro.[SK]