Pemkot Pontianak Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Komitmen Tingkatkan Transparansi Keuangan

Editor: Admin author photo

Serahkan LKPD, Wako Edi Harap Kualitas Meningkat.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk diaudit. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar pada Kamis (27/3/2025) dan dihadiri oleh masing-masing kepala daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan bahwa peningkatan kualitas laporan keuangan menjadi prioritas utama. Upaya ini dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program guna memastikan anggaran digunakan secara efektif.

“Kita ingin APBD Kota Pontianak, tata kelola keuangannya meningkat. Apalagi kita sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya,” ujarnya usai menyerahkan LKPD.

Edi sependapat dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar bahwa opini WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan keharusan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Saya setuju bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah seharusnya WTP. Namun, yang paling penting adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas laporan keuangan itu sendiri,” ungkapnya.

Dalam pemanfaatan anggaran, Pemkot Pontianak memprioritaskan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” tuturnya.

Terkait catatan dari BPK dalam setiap pemeriksaan, Edi mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. Beberapa di antaranya membutuhkan mekanisme penyelesaian khusus, seperti objek yang sudah tidak ada atau pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia.

“Belum lagi ada masalah hukum yang masih berproses,” jelasnya.

Edi meminta perangkat daerah agar menyusun anggaran dengan serius dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Saya selalu ingatkan kepada kepala OPD untuk tetap serius dan konsisten saat menyusun anggaran. Aturan harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian atas kebenaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan terinci dijadwalkan akan dimulai pada 8 April hingga 7 Mei 2025.

“Kami akan memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga mencakup tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya,” sebutnya.

Ia mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya, dengan tingkat penyelesaian yang telah mencapai lebih dari 80 persen. Bahkan, salah satu kabupaten mencapai tingkat penyelesaian tertinggi sebesar 93,35 persen.

Sri menegaskan bahwa opini WTP bukan lagi sekadar prestasi, tetapi sudah menjadi standar minimum yang wajib dicapai oleh pemerintah daerah.

“WTP bukan lagi prestasi, tetapi harus menjadi standar minimum yang wajib dicapai,” tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi dokumen internal pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan, terutama selama proses pemeriksaan terinci. Dengan sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tutup Sri.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini