Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Minyak Wangi Ilegal dari 7 Perkara Oharda

Editor: Admin author photo

Ribuan Botol Minyak Wangi Hasil yang dimusnakan oleh Kejari Pontianak [SK]
Pontianak (Suara Pontianak) - 23 Oktober 2024 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), termasuk 2.500 botol minyak wangi ilegal dengan berbagai ukuran. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pontianak pada Rabu siang, dalam acara yang dihadiri oleh pihak terkait.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak, Samuel Fernandes, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah berstatus inkracht, atau memiliki kekuatan hukum tetap. "Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari beberapa perkara, salah satunya adalah 2.500 botol minyak wangi ilegal, yang semuanya sudah melalui proses hukum yang sah," ujar Samuel usai acara pemusnahan.

Selain minyak wangi, barang bukti lain dari kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Tindak Pidana Narkotika serta Zat Adiktif juga turut dimusnahkan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejari Pontianak untuk menuntaskan berbagai kasus pidana yang mereka tangani.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari tujuh perkara yang telah diselesaikan oleh BPOM dan Kejari Pontianak. “Sebanyak tujuh perkara diselesaikan hari ini, dan masing-masing perkara telah menetapkan satu orang tersangka," ungkapnya.

Fauzi juga mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan online untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut. "Dari pantauan siber kami, hampir semua tersangka menggunakan metode jualan online untuk memasarkan produk ilegal, dan semuanya telah kami amankan serta ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Pontianak dan BPOM dalam memberantas peredaran barang ilegal di Kota Pontianak, khususnya melalui jalur online yang semakin marak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini