Polres Landak Ungkap 12 Kasus Kriminal, Satu diantaranya Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Editor: Redaksi author photo

Pelaku kasus kriminalitas yang ditangani Polres Landak. SUARAPONTIANAK.COM/ist
Landak (Suara Pontianak) – Polres Landak kembali mengadakan Press Release pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Landak pada bulan Juni hingga Juli 2024. Acara ini berlangsung di BKPM Polres Landak pada Jumat (2/8/2024).

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho menyampaikan bahwa selama bulan Juni hingga Juli, Polres Landak berhasil mengungkap 12 kasus kriminal. 

"Hari ini kami sampaikan bahwa ada beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Sat Reskrim Polres Landak, yaitu 12 kasus. Di antaranya, 1 kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, 1 kasus pencurian kelapa sawit (TBS), 3 kasus penambangan emas tanpa izin, dan 6 kasus narkotika," ungkap AKBP Siswo Dwi Nugroho.

Kapolres Landak menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar Landak. 

"Kami dari kepolisian sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk informasi. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Landak agar aman dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan diri kita sendiri maupun orang lain," pinta Kapolres Landak.

Selain menyampaikan kasus tindak pidana, Kapolres Landak juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Landak menjelang tahun politik, untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan nyaman. 

"Kami menyampaikan saran kepada masyarakat Kabupaten Landak, mengingat kita memasuki tahun politik. Kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi ini dengan gembira. Jangan sampai ada keributan yang nantinya dapat merugikan diri kita sendiri. Perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam politik, jadi jangan sampai perbedaan ini memecah belah kita," ujar AKBP Siswo Dwi Nugroho. [lay/r]

Share:
Komentar

Berita Terkini