![]() |
| Tiga tersangka dugaan tipikor Apbdes Desa Semongan, Kecamatan Noyan dikawal TIm Cabjari Entikong ke Rutan kelas II Sanggau, Senin (3/5/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
Entikong (Suarakalbar) - Kepala Desa Semongan, beserta sekretaris desa dan bendahara, dijebloskan ke penjara. Ketiganya ditahan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Noyan.
“Ketiga tersangka inisial M selaku Kepala Desa, G sebagai
Sekretaris Desa dan VS, Bendahara Desa Semongan resmi ditahan setelah menjalani
proses pemeriksaan sejak 2020 lalu. Ada 28 saksi yang diperiksa dalam kasus
tersebut,” kata Kacabjari Entikong, Rudi Astanto, Senin (3/5/2021).
Menurut Rudi Astanto, Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor
3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, Pendapatan
Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp2.327.590.027,34.
Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan
untuk membiayai total 23 kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan
Pemberdayaan Masyarakat.
“Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka
secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan
cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan
timbulnya kerugian negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten
Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab–II tanggal 20 April
2021, telah diperoleh total kerugian keuangan negara senilai Rp409.168.612,00.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat
Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong,” tegas
Rudy Astanto.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga telah
melanggar pasal, Primair, Pasal 2 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55
Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Sanggau oleh Tim
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari kedepan,”
pungkasnya.
Penulis : Agus Alfian
