Beroperasi Paling Lambat Awal Maret, Buat Paspor Bisa di UKK Imigrasi Mempawah

Editor: Editor : Dian Sastra author photo

Bupati Mempawah, Erlina (kanan) bersama para pejabat Pemkab Mempawah mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin, meninjau kesiapan Kantor UKK Imigrasi Mempawah, Rabu (10/2/2021) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra

Mempawah (Suara Kalbar) - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Mempawah. Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mempawah, dijadwalkan beroperasi pada akhir Februari atau awal Maret 2021.

Lokasinya, di gedung Eks Dekranasda Mempawah, Jalan Daeng Manambon, masih tidak jauh dari Kantor Bupati Mempawah.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sepakat menjalin kerjasama terkait UKK di Kabupaten Mempawah yang berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak.

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan antara Bupati Mempawah, Erlina, dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Johni Ginting, secara terpisah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin, mewakili Dirjen Imigrasi saat berkunjung ke Mempawah, Rabu (10/2/2021), mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Mempawah atas dukungan yang diberikan terhadap pembentukan UKK di wilayahnya.

"Dukungan ini kami nilai sangat penting. Karena menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mempawah yang secara intens memperjuangkan dalam penyediaan layanan keimgrasian bagi masyarakatnya," ujar dia.

Terkait jadwal beroperasinya UKK Mempawah, diungkapkan Tatang, akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Kemudian mengenai fasilitas gedung yang disediakan pemerintah, ia menilai sudah layak menjadi pusat pelayanan imigrasi di Mempawah.

"Sekarang kita tinggal menunggu jaringan yang terhubung dengan sistem di Imigrasi Pusat. Jika tidak ada kendala, akhir Februari atau awal Maret 2021, UKK ini sudah bisa beroperasi dan membuka layanan," ungkap dia.

Untuk layanan apa saja yang disediakan UKK Mempawah, dijelaskan Tatang, berbentuk pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI, serta WNA yang tengah berada di Kabupaten Mempawah.

Kemudian ada juga layanan penerbitan paspor elektronik yang punya banyak keunggulan dibanding paspor biasa atau non elektronik.

"Dari tujuh daerah yang punya kantor imigrasi di Kalbar, baru Kota Pontianak yang bisa menerbitkan paspor elektronik. Nah, karena UKK Mempawah berada di bawah Imigrasi Pontianak, maka di sini dibolehkan menerbitkan paspor elektronik," ujar dia.

 

Penulis : Distra

Share:
Komentar

Berita Terkini