Gubernur Kalbar Sutarmidji
Pontianak (Suara Kalbar) – Tanaman Putri atau Kratom yang merupakan tanaman khas Kabupaten Kapuas Hulu pada 2022 akan dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan jika dalam kandungan Kratom terdapat senyawa yang 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.
Terkait akan hal itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan akan melakukan beberapa langkah agar larangan itu akan ditunda karena menyangkut hak hidup banyak orang.
“Kratom pada 2023 akan dilarang, karenanya harus ada langkah langkah agar larangan ditunda hingga bisa mengalihkan larangan tersebut yang menyangkut sumber pendapatan masyarakat luas terutama di Kalbar. Sekitar 112 ribu warga Kapuas Hulu tergantung kepada budidaya Kratom,” ungkap Sutarmidji usai melakukan Webinar Internasional terkait Kratom di ruang DAR, Rabu (25/11/2020).
Dijelaskannya bahwa terkait pelarangan Kratom harus ada pelarangan ilmiah sekala farmasi bahwa kratom bisa dijadikan bahan baku obat. Memang mengandung zat adiktif lebih besar dari ganja.
‘Tetapi ada hal yang perlu diteliti kalau orang mengkonsumsi satu linting ganja bisa berhalunisasi tetapi tidak dengan kratom. Beberapa therapy keratom bisa sembuh karena ada zat yang bisa mengobati meningkatkan kebugaran dan imunitas. Bahkan ada yang bisa sembuh sakit diabetes dengan luka menganga dengan therapy kratom kalau dengan medis pasti diamputasi,” paparnya.
Mantan Walikota dua periode inipun kembali menegaskan jika Unesco telah menetapkan jika kawasan Kalbar yaitu Betung Karihun dan Danau Sentarum sebagai paru-paru dunia mencegah meluasnya lapisan ozone, dan selalu menghendaki pari-paru dunia dijaga.
“Sementara Kratom tumbuh dikawasan rawa dengan tergenang selama enam bulan dikawasan paru-paru dunia, sehingga perlu ada bargainning. Kite jaga kelestarian hutan di paru-paru dunia, tapi mereka harus beli pohon kratom kalau tidak ya tidak ada jaminan kawasan tersebut gundul,” pungkasnya