![]() |
Dedi ditemukan tak bernyawa di lokasi bekas kolam ikan yang berada tidak jauh dari depan rumahnya |
Sebelumnya, korban diketahui pergi dari rumahnya untuk mencari ikan menggunakan alat setrum tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Meliau Ipda Robiyanto menyampaikan Personil Polsek Meliau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat yang berdasarkan informasi meninggal diduga tersengat aliran listrik.
Kemudian petugas piket Polsek Meliau mendatangi TKP yang beralamat di Dusun Meliau Hulu Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,
“Adapun identitas korban atas nama Dedi berusia 26 Tahun. Korban diduga tersengat aliran listrik di lokasi Bekas kolam ikan yang berada tidak jauh depan rumah Korban,” kata Robiyanto.
Dijelaskan Kapolsek Meliau bahwa korban murni meninggal akibat kesetrum oleh alat setrum ikan miliknya sendiri dan dari keterangan saksi saksi yang melihat orang dalam kolam dan saksi teriak meminta tolong
“Saat warga tiba dilokasi dan melihat seseorang dalam kolam tersebut yang sudah meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek berdasarkan keterangan kakak korban pada pukul 00.30 Wib ia melihat adiknya keluar dari rumah dengan membawa senter kepala dan alat sentrum.
Kemudian pukul 04.00 WIB subuh kakak korban tidak melihat adiknya pulang kerumah dan pukul 05.00 Wib sang kakak berangkat kerja dan ketika sampai ditempat lokasi kerja kebun kelapa sawit PT. BHD menerima pesan dari Mandor panen bahwa adiknya meninggal dunia.
“Kemudian kakak korban langsung pulang kerumah dan selanjutnya korban di periksa dari petugas kesehatan Puskesmas Meliau untuk dilakukan tindakan medis, dan sudah meninggal dunia," ucap Robiyanto.
Selanjutnya anggota Polsek Meliau kemudian melakukan kordinasi dengan perangkat desa dan juga mengamankan TKP serta mengamankan barang bukti 1 set alat penyentrum ikan yang terbuat dari besi ipa paralon serta kabel aliran listrik .
“Diduga korban meninggal akibat menggunakan alat penyentrum ikan menggunakan aliran listrik PLN yang hingga mengakibatkan korban tersengat aliran listrik (setrum),” pungkas Kapolsek Meliau Ipda Robiyanto.
Penulis : Cok
Editor : Dina Wardoyo