![]() |
| Anggota Polresta Pontianak yang berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat pencurian oli usai menyamar sebagai pembeli. Minggu (03/05/2026).SUARAPONTIANAK/SK |
Kelima tersangka masing-masing berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD. Mereka diduga kuat terlibat dalam pencurian terorganisir yang menyasar gudang milik korban di Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan kehilangan dari korban pada pertengahan April 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu rumah tersangka di kawasan Jalan Martadinata, kemudian berjalan kaki menuju lokasi sasaran.
Dengan memanfaatkan celah keamanan, para pelaku memanjat pohon dan masuk ke dalam gudang melalui jendela yang renggang. Di dalam gudang, mereka menggasak puluhan botol oli serta barang lainnya. Barang curian kemudian diikat menggunakan tali rafia dan diturunkan secara bergantian ke luar gudang.
“Aksi ini dilakukan berulang kali sebelum barang hasil curian disimpan dan kemudian dijual,” jelas AKP Happy.
Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah polisi menemukan aktivitas penjualan oli mencurigakan di media sosial. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan penjual. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh anggota kelompok tersebut.
Dalam penindakan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, 20 botol oli mobil merek Gulf, serta dokumen laporan stok pembelian.
Motif para pelaku terungkap karena faktor ekonomi. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.[SK]