Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94,8 Juta, Kurir Ekspedisi Ditangkap

Editor: Admin author photo

   

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan.SUARAPONTIANAK/SK
Sekadau (Suara Pontianak) – Aparat Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir perusahaan ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp94,8 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Sekadau, Triyono, mengungkapkan pelaku berinisial OT (22) telah diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang masuk pada 3 Mei 2026.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Aksi dugaan penggelapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu titik layanan J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam menjalankan tugasnya, pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem cash on delivery (COD). Namun, dana yang diterima tidak disetorkan ke bagian administrasi perusahaan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan adanya kejanggalan dalam data pengiriman. Sebanyak 299 paket tercatat masih berstatus dalam proses, padahal barang telah diterima oleh pelanggan.

“Dana COD dari ratusan paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelas Triyono.

Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana melalui jalur mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play