Pemkot Pontianak Komitmen Wujudkan Pemerataan Mutu Pendidikan pada SPMB 2026/2027

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan menandatangani komitmen bersama SPMB 2026/2027.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal tersebut disampaikannya usai membuka kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB di Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026).

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan beberapa jalur penerimaan yang tetap diberlakukan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” ujarnya.

Edi mengungkapkan, persoalan penerimaan murid baru setiap tahun tidak terlepas dari dampak penerapan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku secara nasional. Ia menjelaskan, pembangunan sekolah di Kota Pontianak sejak awal dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan semata-mata mempertimbangkan wilayah zonasi.

“Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Pontianak Tenggara yang sempat mengalami keterbatasan SMA negeri, meskipun di wilayah sekitarnya terdapat sejumlah sekolah negeri maupun swasta. Ketika sistem zonasi diterapkan, muncul persoalan baru karena masih adanya anggapan sekolah favorit di kalangan masyarakat.

“Kondisi ini menyebabkan setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru. Ada yang mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu,” katanya.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Pemkot Pontianak berupaya meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar tidak ada lagi stigma sekolah unggulan dan nonunggulan. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah pemerataan tenaga pendidik berkualitas ke berbagai wilayah.

“Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur, dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata,” tegas Edi.

Ia juga menyoroti keterbatasan ruang kelas di sejumlah kawasan, khususnya wilayah timur seperti Kelurahan Parit Mayor, Dalam Bugis, dan Panjang Hilir yang masih memiliki akses cukup jauh ke SMA. Pemkot Pontianak saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk penambahan kapasitas SMA, mengingat kewenangan SMA berada di tingkat provinsi.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, pemerintah kota tengah menyiapkan penambahan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Edi mengingatkan pentingnya pemahaman bersama terkait sistem penghitungan jarak pada jalur domisili. Ia menjelaskan bahwa sistem menggunakan garis lurus berdasarkan koordinat, bukan jarak tempuh jalan.

“Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya.

Pemkot Pontianak juga tetap membatasi penerimaan peserta didik dari luar daerah pada sekolah negeri maksimal 5 persen, dengan prioritas utama bagi warga Kota Pontianak.

“Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi.

“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” jelasnya.

Ia merinci, kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP terdiri dari domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen, serta prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus beberapa SMP unggulan, kuota afirmasi ditetapkan 20 persen dan jalur prestasi 35 persen.

Menurut Sri Sujiarti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan jalur prestasi diberikan kepada siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi lomba, dan pengalaman organisasi.

“Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi sebesar 30 persen. Seluruh dokumen wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sistem seleksi jalur domisili dan afirmasi menggunakan penghitungan jarak garis lurus. Jika jarak sama, prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar.

Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1–19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran 20–24 Juni, pengumuman 27 Juni, serta daftar ulang 6–7 Juli 2026. Sementara jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli, dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.

Sri Sujiarti juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru guna menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play