![]() |
| Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARAPONTIANAK/SK |
Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Polda Kalimantan Barat kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin.
AKP Anuar menjelaskan, sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polres Bengkayang bersama tim Resmob Polda Kalbar, diperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah tersebut.
“Informasi tersebut kemudian didalami hingga dipastikan keberadaan tersangka. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Bengkayang, karena melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026.
Menurut keterangan keluarga korban, korban sempat dijemput oleh tersangka pada malam hari dan diajak berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan.
Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah berkomunikasi intensif dengan korban. Pihak keluarga kemudian mengumpulkan bukti tambahan, termasuk percakapan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.[SK]
