Kubu Raya (Suara Pontianak) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa antara PT Sintang Raya dan masyarakat Desa Ambawang dengan mengedepankan prinsip keadilan, dialog, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan investasi yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Kubu Raya Sujiwo.SUARAPONTIANAK/SK
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin rapat mediasi antara manajemen PT Sintang Raya dan perwakilan masyarakat Desa Ambawang di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (26/5/2026).
Dalam mediasi tersebut, Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil posisi netral dan bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
“Ini rapat mediasi antara PT Sintang Raya dengan masyarakat Desa Ambawang. Pemerintah ini harus berdiri di tengah-tengah, antara investasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sujiwo, kehadiran pemerintah dalam proses mediasi bertujuan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan komunikasi yang konstruktif sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah tuntutan masyarakat terkait realisasi program plasma. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menilai program plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sujiwo menegaskan bahwa tuntutan warga mengenai plasma harus mendapatkan perhatian serius dari PT Sintang Raya dan segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Kita sudah mengingatkan bahwasanya plasma itu memang merupakan haknya masyarakat yang harus dipenuhi oleh PT Sintang Raya. Nah, maka tadi ada tuntutan-tuntutan yang menurut saya harus segera diakomodir dan direalisasikan oleh pihak Sintang Raya,” katanya.
Menurutnya, pemenuhan hak plasma menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap wilayah tempat mereka beroperasi.
Sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan batas waktu kepada PT Sintang Raya untuk menyampaikan sikap dan keputusan resmi terkait tuntutan masyarakat.
Sujiwo mengungkapkan bahwa perusahaan diminta memberikan jawaban paling lambat pada Jumat mendatang agar proses penyelesaian dapat segera menemukan titik terang.
“Dan nanti hari Jumat paling lambat dari Sintang Raya harus sudah memberikan keputusan,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindari ketidakpastian yang dapat berdampak pada masyarakat maupun aktivitas investasi di daerah.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan keberlangsungan investasi.
Menurutnya, investasi memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan mendukung pembangunan daerah. Namun, manfaat investasi juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
“Ya harapan kita hak masyarakat wajib untuk dipenuhi, investasi juga tetap harus berjalan. Nah, di sinilah peran kami, negara, pemerintah, saya sebagai bupati akan terus mengawal ini. Sampai nanti haknya masyarakat betul-betul dapat dipenuhi, kemudian investasi tetap terus kita jaga supaya tetap berjalan,” tuturnya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mengawasi proses penyelesaian sengketa hingga tercapai kesepakatan yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Di tengah proses mediasi yang masih berlangsung, Sujiwo mengimbau masyarakat Desa Ambawang untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia meminta warga menahan diri serta memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjalankan proses penyelesaian secara maksimal.
Menurutnya, suasana yang kondusif akan membantu proses dialog berjalan lebih efektif dan membuka peluang tercapainya solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Dan kami mohon juga kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, karena ini sudah diserahkan kepada pemerintah supaya pemerintah nanti yang akan mengawal sampai tuntas,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap mediasi yang telah difasilitasi dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat. Dengan komunikasi yang terbuka serta komitmen semua pihak untuk mencari jalan keluar bersama, pemerintah optimistis hak-hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan investasi yang menjadi salah satu motor penggerak pembangunan dan perekonomian daerah.[SK]