Aksi Pencurian di Sekadau Hilir Terungkap, Pelaku Dibekuk di Penginapan

Editor: Admin author photo

 

Pelaku.SUARAPONTIANAK/SK
Sekadau (Suara Pontianak) – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sekadau Hilir akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Seorang pria berinisial M (38) diringkus aparat kepolisian pada Senin (4/5/2026) setelah melalui penyelidikan intensif.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

“Pelaku kami amankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar Triyono, Selasa (5/5/2026).

Ia menuturkan, penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.

“Barang bukti yang diamankan berupa tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika dicek, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang dilaporkan hilang.

“Pelaku masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan sepotong kayu, lalu menyusup melalui celah tersebut,” ungkap Triyono.

Di dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membongkarnya, dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Sekadau turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengajak masyarakat mengaktifkan kembali Satkamling dan segera melapor jika terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkas Triyono.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play