Pontianak (Suara Pontianak) – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak.
Sekda Pontianak Amirullah.SUARAPONTIANAK/SK
Menurutnya, isu tersebut mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, dalam rangka penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.
“Hal itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai layak untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujar Amirullah, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil FGD tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Karena itu, setiap poin yang muncul masih memerlukan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” jelasnya.
Amirullah juga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pontianak belum mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak akibat perceraian.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan seolah-olah wacana tersebut sudah menjadi keputusan resmi. Pemerintah, kata dia, masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil, tepat sasaran, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya.[SK]