Mempawah (Suara Pontianak) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan jaringan komunikasi dengan mengamankan tiga terduga pelaku, Kamis (16/4/2026).
Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah saat mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi dan jaringan komunikasi, Kamis (16/4/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MA (28) dan RI (30), warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, serta WR (28), warga Kecamatan Mempawah Hilir.
Aksi pencurian terjadi di Jalan Al Falah 1 RT 016/RW 008, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area tower telekomunikasi.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan MA oleh anggota Polsek Mempawah Hilir yang mendapati pelaku tertangkap tangan tengah mencuri kabel tower di Jalan Gusti M. Taufik, Kelurahan Terusan.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MA tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya dengan peran berbeda, serta diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
Hasil pengembangan mengarah pada RI yang berperan mengantar dan menjemput pelaku saat beraksi, sekaligus membantu menjual hasil curian. RI diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dan berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
Selanjutnya, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan WR di kediamannya di Mempawah. Saat hendak ditangkap, WR sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, WR diketahui turut terlibat dalam aksi pencurian bersama MA serta berperan dalam proses penjualan barang hasil kejahatan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda, dengan sasaran tower telekomunikasi, rumah kosong, hingga bangunan sekolah. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 50 meter kabel listrik, peralatan perkakas, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit ponsel OPPO F1S, satu unit ponsel POCO X3, serta gulungan tembaga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[SK]