Sanksi Oknum Dosen S2 Fisip Untan Kasus Pemalsuan Nilai Belum Dijalankan, Berdampak dengan Tata Kelola Akademik

Editor: Redaksi author photo

 

Kampus S2 Fisippol Untan Pontianak [int]
Pontianak – Sanksi terhadap empat oknum dosen di Program Magister (S2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak terkait dugaan pemalsuan nilai disebut telah dikeluarkan sejak tahun 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan statuta universitas serta peraturan rektor mengenai disiplin pegawai. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural di lingkungan kampus.

“Statuta sudah jelas, termasuk peraturan rektor, bahwa yang terkena sanksi pelanggaran disiplin tidak bisa menjabat. Aturannya tegas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, seperti dilansir dari Suaraindo.id

Namun demikian, hingga saat ini keempat dosen yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut dikabarkan masih menduduki jabatan di lingkungan Untan Pontianak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait implementasi sanksi yang telah dijatuhkan.

Persoalan ini juga disebut berdampak pada tata kelola akademik di lingkungan Fisipol. Sejak tahun 2025, lembaga senat fakultas dikabarkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak berfungsinya senat fakultas berimplikasi pada sejumlah agenda akademik, termasuk pelaksanaan yudisium dan wisuda. Jika sebelumnya kegiatan wisuda dilaksanakan melalui rapat terbuka senat, kini disebut hanya dilakukan dalam bentuk kegiatan syukuran wisuda.

Selain itu, terhentinya fungsi senat juga berdampak pada pengembangan karier dosen, khususnya bagi dosen muda yang hendak mengajukan kenaikan pangkat. Salah satu persyaratan administratif dalam proses tersebut adalah adanya surat pengantar dari senat fakultas.

“Dosen muda jadi terhambat naik pangkat karena harus ada pengantar dari senat, sementara senat di Fisipol kosong,” lanjut sumber tersebut.

Disebutkan pula bahwa hingga kini Surat Keputusan (SK) pembentukan senat Fisipol belum diterbitkan. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan masih adanya nama pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Tanjungpura Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus, status jabatan para dosen yang disanksi, maupun kondisi kelembagaan senat di lingkungan Fisipol.

Upaya konfirmasi kepada Rektor Untan, Garuda Wiko, melalui pesan singkat juga belum mendapatkan tanggapan. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play