Kejari Bengkayang Tahan PPK Proyek Jalan Lambau, Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar

Editor: Admin author photo

 

Kejari Bengkayang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lambau Sungai Raya.SUARAPONTIANAK/SK
Bengkayang (Suara Pontianak) – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, resmi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial HP pada Senin (13/04/2026). HP diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu melalui Kepala Seksi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.003.474.877,66,” ujarnya, Rabu (15/04/2026) di Kantor Kejari Bengkayang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara ini kami pastikan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi,” tegas Tezar.

Dengan penahanan ini, Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara tersebut.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini