(Suara Pontianak) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan memusnahkan berbagai komoditas ilegal asal Malaysia yang diamankan di PLBN Aruk, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Seluruh komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat melintas di perbatasan.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena berpotensi menjadi pintu masuk berbagai penyakit dan organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan.
Langkah tegas tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas selama periode Januari hingga Maret 2026.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diamankan dan ditahan karena tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan karantina.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap wilayah Kalimantan Barat dari ancaman penyakit lintas negara.
“Pemusnahan ini merupakan pesan kuat bahwa kami tidak memberikan ruang bagi komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit ke wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh komoditas dimusnahkan melalui metode pembakaran dan penghancuran sesuai prosedur operasional standar untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyebaran penyakit.
Langkah ini bertujuan mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi sekitar 300 batang bibit tanaman seperti nanas, kelapa, dan kelapa sawit. Dari sektor hewan, terdapat sekitar 15 kilogram daging berbagai jenis, mulai dari daging sapi hingga daging kelelawar, serta 240 paket daging babi olahan.
Selain itu, dari sektor perikanan, petugas juga memusnahkan ikan asin dan udang dengan total berat mencapai sekitar 100 kilogram.
Ferdi menambahkan, keberhasilan pengawasan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi di kawasan perbatasan, termasuk dukungan masyarakat setempat.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak agar pengawasan di wilayah perbatasan semakin optimal,” pungkasnya.
Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah guna menjaga keamanan hayati sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.[SK].jpg)