Pontianak (Suara Pontianak) – Kasus penganiayaan yang terjadi di Pontianak pada Selasa (15/04/2026) mengundang perhatian publik. Dua pria yang merupakan kakak beradik kini telah diamankan oleh pihak Polresta Pontianak pada Rabu (16/04/2026)..jpg)
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto ketika memberikan keterangan mengenai kasus penganiyayaan pada Rabu (15/04/2026).SUARAPONTIANAK.SK
Peristiwa tersebut dipicu oleh konflik pribadi antara korban dan mantan kekasihnya, seorang perempuan berinisial S, yang diketahui merupakan adik kandung dari kedua pelaku.
Kapolresta Pontianak, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa korban tidak terima diputuskan oleh S. Rasa sakit hati itu kemudian berujung pada ancaman serta unggahan di media sosial yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.
“Kronologi singkatnya, korban merupakan mantan pacar dari saudari S. Karena tidak terima diputuskan, korban kerap mengancam dan membuat postingan yang menyerang nama baik,” ungkap Endang.
Salah satu unggahan korban bahkan memuat pernyataan yang dianggap sangat merendahkan dan mempermalukan pihak keluarga S. Merasa tidak terima, S kemudian melaporkan hal tersebut kepada kedua kakaknya.
Dipicu emosi, kedua pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius di berbagai bagian tubuh.
Korban mengalami luka berat, di antaranya luka tusuk di bagian perut, patah pada siku tangan kanan, serta sejumlah luka robek yang memerlukan jahitan di tangan, kaki, hingga telapak kaki.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.
Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Gunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah, serta hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolresta.[SK]