(Suara Pontianak) – Pelarian seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit PPA Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus pelaku pada Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, setelah aparat menerima informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku. Operasi ini turut melibatkan dukungan Unit Reskrim Polsek Semparuk Polres Sambas.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim AKP M. Ginting mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada Kamis (23/4/2026).
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan keberadaan pelaku,” jelasnya.
Setelah koordinasi dilakukan, tim gabungan bergerak cepat menuju Kecamatan Semparuk dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil terdeteksi di lokasi persembunyiannya.
“Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ginting.
Saat hendak ditangkap, R sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas terukur hingga berhasil melumpuhkan dan memborgol pelaku tanpa menimbulkan eskalasi lebih lanjut.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan perhatian khusus terhadap perlindungan korban yang masih di bawah umur.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara maksimal, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.[SK].jpg)