Diduga Tarik Paksa dan Lelang Sepihak Avanza Nasabah, PT Mandiri Tunas Finance Terancam Digugat

Editor: Admin author photo

Kuasa hukum Deprianto Nur Irman, Fransiskus dalam konferensi persnya. Senin (23/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini menimpa seorang warga bernama Deprianto Nur Irman, yang mengaku mobil miliknya ditarik secara paksa oleh perusahaan pembiayaan.

Kendaraan berupa Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica dengan nomor polisi KB 1450 QZ tersebut ditarik pada Kamis (08/01/2026) oleh pihak yang disebut sebagai perwakilan dari PT Mandiri Tunas Finance melalui jasa penagih utang (debt collector).

Tak hanya penarikan, mobil tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa persetujuan Deprianto selaku debitur.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/02/2026), kuasa hukum debitur, Fransiskus, menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa dan pelelangan sepihak tersebut bertentangan dengan hukum, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari 2020.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Apabila debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib melalui mekanisme peradilan,” ujar Fransiskus.

Ia menjelaskan, sejak putusan tersebut berlaku, eksekusi jaminan fidusia hanya sah dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, eksekusi sukarela yang didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan tertulis, dilengkapi berita acara serah terima serta perhitungan terbuka sisa kewajiban. Kedua, melalui putusan pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan.

“Di luar mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum. Tidak ada lagi ruang bagi kreditur melakukan penarikan paksa, menggunakan debt collector secara intimidatif, atau melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan. Itu pelanggaran prinsip due process of law,” tegasnya.

Dalam perkara kliennya, berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica, Fransiskus menilai penarikan dan pelelangan dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.

“Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi,” ujarnya.

Ia juga menyebut tindakan perusahaan pembiayaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Fransiskus memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum maksimal, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, melaporkan dugaan tindak pidana, mengajukan keberatan atas proses lelang, serta menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.

“Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id telah berupaya menghubungi pihak PT Mandiri Tunas Finance untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini