Melawi (Suara Pontianak) – Didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, Samiun Ujek, secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan oleh 72 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi, Jumat (23/1/2026).Samiun Ujek (tengah) saat membuat laporan resmi ke polres Melawi.SUARAPONTIANAK/SK
Laporan tersebut ditempuh setelah upaya komunikasi dan penagihan terkait jasa pendampingan yang telah disepakati sebelumnya tidak mendapat respons maupun itikad baik dari para terlapor.
“Iya benar, saya sudah membuat laporan resmi ke polisi terkait hal tersebut,” ujar Samiun Ujek saat dikonfirmasi Jurnalis Suara Kalbar, Sabtu malam (24/1/2026).
Samiun menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan sekaligus koordinator kelompok guru PPPK mendatangi kediamannya.
“Kedatangan mereka meminta bantuan dan pendampingan agar saya bersedia memperjuangkan nasib 72 orang guru PPPK untuk dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan, BKD Kabupaten Melawi, hingga ke tingkat kepala daerah,” ungkap Samiun.
Dalam pertemuan tersebut, para koordinator disebut menyampaikan komitmen akan memberikan surat kuasa resmi sebelum proses pendampingan dilakukan. Selain itu, disepakati pula secara lisan bahwa apabila perjuangan tersebut berhasil yang ditandai dengan para guru PPPK dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) maka masing-masing guru akan memberikan jasa kerja sebesar Rp5.000.000 per orang.
“Saya berani melaporkan mereka karena saya memiliki bukti dan dokumentasi. Dari 72 orang guru itu, ada sembilan orang yang memang sudah menyicil pembayaran kepada saya,” bebernya.
Menurut Samiun, kesepakatan tersebut tidak hanya bersifat lisan, melainkan juga dituangkan dalam surat pernyataan tertulis bermaterai, sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh koordinator tim bersama dua orang lainnya.
Namun, setelah proses pendampingan dilakukan dan para guru PPPK dinyatakan berhasil dilantik serta menerima SK, kewajiban pembayaran jasa kerja tersebut diduga tidak pernah direalisasikan oleh sebagian besar pihak yang terlibat.
Atas dasar itulah, Samiun Ujek merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian tersebut ke Polres Melawi guna memperoleh kepastian hukum.[SK]