– Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan resmi menetapkan dua karyawan sebuah bengkel di Jalan Gajahmada, Kota Pontianak, sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama HS. Kedua tersangka berinisial A dan H.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kedatangan korban HS yang mendampingi bibinya, Then Sui Eng, untuk menemui besannya, Tan Yam Tje, di bengkel tersebut pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pertemuan itu bertujuan membahas hak asuh cucu hasil pernikahan Merrysa anak Then Sui Eng dengan Yudi Tantra, anak dari Tan Yam Tje.
“Hak asuh anak sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimenangkan oleh Merrysa. Pertemuan itu sekaligus upaya Then Sui Eng untuk bertemu kedua cucunya yang sudah lama tidak dijumpai,” jelas AKP Inayatun pada Sabtu (22/11/2025).
Pertemuan yang awalnya membahas masalah keluarga tersebut berubah ricuh saat terjadi adu mulut antara Then Sui Eng dan pihak besannya di dalam rumah yang juga difungsikan sebagai bengkel. Mendengar keributan, HS yang menunggu di luar masuk untuk melihat situasi.
“Ketika korban HS mendekati Tan Yam Tje, dua karyawan bengkel, A dan H, langsung memegangi korban. Setelah itu terjadi pemukulan terhadap korban, yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut serta satu karyawan lain berinisial Aj,” terang Kapolsek.
Situasi semakin memanas setelah Tan Yam Tje disebut oleh saksi meneriakkan kalimat bernada marah, ‘Pangkong die’, yang diduga menjadi pemicu aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami luka cukup parah, termasuk memar di bagian belakang kepala dan punggung, luka gores di tangan kanan, serta luka robek di pipi kanan yang memerlukan empat jahitan.
Kapolsek menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Kalbar, memeriksa saksi-saksi, hingga menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil alat bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kekerasan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.[SK]
