Ketapang (Suara Pontianak) – Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami luka lebam serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan di mess perusahaan. Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang babak belur beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Salah satu korban dugaan penganiayaan di mess PT RIM mengalami luka lebam di bagian punggung.SUARAPONTIANAK/SK
Dalam video tersebut, dua pria terlihat memperlihatkan luka memar parah di bagian punggung. Mereka diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri, yang mengaku dianiaya oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, berpangkat Prada.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di mess PT RIM.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, malam itu korban didatangi seorang konsultan perusahaan berinisial J, yang menjemput mereka dengan alasan telah melewati pos keamanan sambil menggeber suara motor, mengganggu waktu istirahat. Namun, sesampainya di mess BKO, keduanya justru mengalami kekerasan fisik.
Dalam laporan disebutkan, korban dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk dengan kabel listrik warna hitam hingga mengalami luka lebam di punggung.
Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Ya, sesuai apa yang dilaporkan korban, malam itu mereka didatangi saudara J dan dibawa ke mess BKO perusahaan. Ketika sampai di mess itulah terjadi penganiayaan, itu secara garis besarnya,” ujar Badruzzaman, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau untuk penyelidikan lanjutan.
“Untuk pendalamannya nanti akan dilakukan oleh Unit Reskrim Sektor Marau. Laporan sudah kami teruskan ke Polsek Marau,” jelasnya.
Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan laporan korban bersifat pengaduan sementara, karena dugaan pelaku merupakan anggota TNI, sehingga penanganan akan dilakukan oleh Polisi Militer (POM).
“Karena terduga pelakunya ini TNI, ini kami serahkan ke POM,” kata Nababan kepada Suara Ketapang, Selasa (28/10/2025).
Selain jalur hukum, Nababan menyebut penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Kasus tersebut juga akan dilakukan mediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.[SK]