Warga Pangkalan Buton Resah, Sungai Tercemar Akibat Tambang Pasir: Budidaya Ikan dan Nelayan Terdampak Serius

Editor: Admin author photo

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal dan membuat pencemaran air.SUARAPONTIANAK/SK
Kayong Utara (Suara Pontianak) – Warga Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, menyuarakan keresahan mereka atas kondisi Sungai Gemuruh yang kini kian tercemar akibat aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal. Pencemaran tersebut berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat, terutama pembudidaya ikan dan nelayan yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut.

Air sungai yang sebelumnya jernih, kini berubah keruh seperti “kopi susu”, dipenuhi lumpur hasil aktivitas tambang. Hal ini membuat warga, termasuk pelaku usaha budidaya ikan, terpaksa menghentikan operasional mereka.

“Dari tahun 2022 saya bisa menjalankan usaha budidaya ikan, tapi sejak 2024, usaha saya lumpuh total. Air sungai yang biasa kami gunakan sudah tidak layak lagi. Airnya berlumpur, seperti kopi susu. Kami dirugikan, sementara aktivitas tambang terus berjalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/05/2025).

Tak hanya pembudidaya, para nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan di Sungai Gemuruh juga turut terdampak. Hasil tangkapan mereka turun drastis, bahkan nyaris tak ada sejak penambangan pasir berlangsung.

“Dulu mereka bisa dapat tangkapan cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sekarang, hasilnya nyaris tidak ada. Padahal, kami menjalankan usaha dengan izin resmi, tapi justru yang merusak lingkungan ini tidak jelas izinnya,” sambungnya.

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan menangani masalah ini. Mereka meminta kejelasan hukum dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merusak ekosistem dan ekonomi masyarakat lokal.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Kayong Utara, Wahono, menyatakan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan lingkungan yang dapat dimanfaatkan warga.

“Terkait indikasi pencemaran sungai akibat tambang pasir, masyarakat bisa mengadukannya ke Dinas Perkim LH Kayong Utara. Kami akan tindak lanjuti dengan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan. Namun, karena izin tambang merupakan kewenangan Pemprov Kalbar, maka hasilnya akan kami koordinasikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” jelas Wahono.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini