![]() |
Polres Bengkayang Tangkap Tersangka Narkotika Lainnya.SUARAPONTIANAK/SK |
Penangkapan Domianus merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Iswanto di Jalan Uray Dahlan M Suka, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang melakukan penggeledahan di kediaman Domianus dengan disaksikan saksi-saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek POCO warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp900.000, yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Kapolres Bengkayang melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka Domianus Tomeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah yang memberatkan.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, akan terus kami kejar jaringan lainnya," ujar perwira yang enggan disebutkan namanya.
Jagoi Babang dikenal sebagai salah satu titik rawan dalam jalur peredaran narkotika lintas negara karena posisinya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Aparat kepolisian pun terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Polres Bengkayang mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba dan turut serta menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu," tegasnya.[SK]