![]() |
Polisi mengamankan AL (42) yang meresahkan warga dan pengunjung Pasar Baru Ketapang, Kamis (15/5/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, mengungkapkan bahwa pelaku kerap memaksa pedagang dan pengunjung pasar untuk membayar sejumlah uang dengan alasan biaya parkir dan kebersihan, padahal tidak memiliki izin atau dasar hukum yang sah.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan sedang meminta uang secara tidak sah kepada seorang pengunjung. Kami langsung bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga,” ujar IPDA Chepry.
Aksi pungli yang dilakukan AL disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun pembeli. Praktik semacam ini, menurut polisi, adalah bentuk premanisme yang tidak bisa ditolerir.
“Masyarakat berhak merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di pasar tanpa tekanan atau intimidasi,” tegas Chepry.
Saat ini, AL tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang dan akan diberikan pembinaan serta proses hukum lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan di pusat-pusat keramaian guna mencegah kejadian serupa.
Sebagai bentuk langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha pasar tradisional untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau pungli di lingkungan mereka.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor. Keamanan pasar adalah tanggung jawab bersama. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat kami bisa bertindak,” tutup IPDA Chepry.[SK]