![]() |
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan lainnya saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah dari pelaku berinisial Ham, Senin (19/5/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.25 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur. Saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kami mengamankan seorang pria berinisial Ham, usia 30 tahun, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasir Wan Salim pagi tadi,” ujar Iptu Agus kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menurut informasi yang diterima, Ham kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Laporan dari masyarakat menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup informasi, kami segera bergerak,” jelasnya.
Pada pagi hari itu, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebek rumah kontrakan Ham. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.
“Petugas menemukan satu buah dompet berisi kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip transparan, satu unit handphone, dan sejumlah uang tunai,” ungkap Iptu Agus.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka Ham telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut membantu dengan memberikan informasi,” tegas Iptu Agus Trimarsono.[SK]