Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah memacu proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (15/5/2025).
Gubernur Norsan menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian pembentukan badan hukum koperasi dijadwalkan hingga akhir Mei 2025, dengan target penerbitan akta notaris pada 1 Juni, dan peluncuran resmi koperasi secara serentak pada 12 Juli mendatang.
“Kurang lebih sekitar tanggal 31 Mei 2025 ini kita diminta untuk merampungkan pembentukan badan hukumnya. Lalu 1 Juni kita bentuk akta notarisnya, dan 12 Juli kita launching. Mudah-mudahan dengan waktu yang tersisa ini kita bisa menyelesaikannya,” ujar Gubernur Norsan.
Dari total 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat, sebanyak 2.038 koperasi desa merah putih direncanakan akan dibentuk. Gubernur pun mengimbau seluruh kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, untuk berperan aktif dalam mempercepat proses persiapan.
“Khusus kepada kepala daerah di kabupaten/kota, saya minta agar mendukung penuh dan memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan pembentukan koperasi ini,” tegas Norsan.
Dukungan juga datang dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalbar, yang memastikan keterlibatan aktif notaris dalam percepatan legalisasi koperasi.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa sebanyak 347 notaris yang tersebar di seluruh Kalbar akan dilibatkan untuk menangani proses pembuatan dan pengesahan akta koperasi.
“Karena ini situasi khusus, semua notaris bisa ikut serta, baik dari kota maupun kabupaten. Ini akan sangat mempercepat proses legalisasi koperasi di seluruh Kalbar,” jelas Jonny.
Ia menambahkan bahwa setelah akta notaris terbit, proses lanjutan seperti pengadministrasian di lembaran negara dan pengesahan hukum diharapkan tuntas selama bulan Juni. Dengan demikian, peluncuran koperasi secara resmi pada Juli 2025 bisa berjalan sesuai jadwal.
Program Koperasi Desa Merah Putih ini digagas sebagai bentuk revitalisasi ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan tata kelola transparan. Diharapkan koperasi-koperasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus menekan ketimpangan sosial-ekonomi di daerah terpencil.[SK]