Kades Pasir Nonaktif Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp640 Juta

Editor: Admin author photo

Kades Desa Pasir non aktif AH resmi ditahan Kejari Mempawah atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019, Kamis (15/5/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Mempawah (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menahan Kepala Desa Pasir nonaktif berinisial AH terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019. Penahanan dilakukan pada Kamis (15/5/2025), setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Mempawah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erik Adiarto, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka AH telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21.

“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka tersangka AH resmi kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Erik.

Tersangka AH diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Dalam laporan pertanggungjawabannya, AH disebut membuat laporan fiktif yang tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang sebenarnya.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp640.828.696,00 sebagaimana hasil audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Erik.

AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erik menambahkan, kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Jadwal persidangan akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor setelah proses pelimpahan dilakukan,” jelasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini