Sanggau (Suara Pontianak) – Jajaran Polres Sanggau melalui Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama personel Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri, MM, di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Adik Ipar Hingga Hamil di Kecamatan Jangkang.SUARAPONTIANAK/SK
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh EW, kakak kandung korban, ke Polres Sanggau/Polda Kalbar pada 15 Mei 2025.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban MM mengeluhkan rasa sakit di bagian perut. Keluarga yang khawatir memanggil seorang perawat untuk pemeriksaan awal pada 8 Mei 2025. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan kehamilan, yang kemudian dikonfirmasi lewat pemeriksaan USG di bidan setempat sehari setelahnya.
“Dari hasil USG, korban diketahui dalam keadaan hamil lebih dari lima bulan,” jelas AKP Fariz.
Kaget dengan hasil tersebut, keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban. Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa pelaku JL telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada Oktober 2024. Setelah konfrontasi dilakukan, JL pun mengakui perbuatannya kepada pihak keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Polsek Jangkang segera melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah pemantauan intensif, JL akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Kami tangkap JL di rumahnya. Penangkapan berlangsung kondusif berkat kerja sama dengan Polsek Jangkang dan dukungan warga setempat,” ujar AKP Fariz.
AKP Fariz memastikan, kasus ini akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan, serta korban akan mendapatkan pendampingan medis dan psikologis.
“Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kesusilaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Sanggau mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak.
“Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Rudapaksa adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditoleransi,” pungkas AKP Fariz.[SK]