Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki hunian.Seorang warga tengah berkonsultasi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga akan dihapus biayanya bagi rumah bersubsidi.SUARAPONTIANAK/SK
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai arahan pusat.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan. Ini adalah langkah terbaik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edi di Pontianak, Rabu (15/1/2025).
Edi menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB dan PBG akan difokuskan untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, kategori rumah mewah dan kelas menengah ke atas tetap dikenakan tarif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam mengakses perumahan yang layak. Kami di Pemkot akan melaksanakannya dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Meski surat instruksi dari pemerintah pusat telah diterima, Pemkot Pontianak masih menunggu detail pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut.
“Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kami hanya menunggu pelaksanaannya saja,” tambah Edi.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Pontianak optimistis bahwa program perumahan subsidi akan menjadi lebih terjangkau bagi MBR. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung program nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan yang lebih baik.
“Kami berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah memiliki rumah yang layak. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.
Penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan program nasional.[SK]