Pontianak (Suara Pontianak) – Permainan layangan di Kota Pontianak kini menjadi momok bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat. Benang gelasan yang tajam dan melintang di jalan sering menjadi penyebab kecelakaan, bahkan menimbulkan korban luka serius.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat ditemui di ruangannya.SUARAPONTIANAK/SK
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengakui bahwa sejauh ini belum ada undang-undang resmi yang melarang permainan layangan meskipun risiko yang ditimbulkannya nyata.
“Belum ada aturan resmi yang mengatur bahaya layangan. Namun, ini jelas menjadi masalah, khususnya bagi pengendara roda dua,” ujar Kompol Antonius saat ditemui di ruangannya pada Selasa (7/1/2025).
Kompol Antonius menyadari bahwa layangan adalah bagian dari tradisi dan hobi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya mencari solusi yang memungkinkan hobi ini tetap bisa dinikmati tanpa membahayakan orang lain.
“Anak-anak suka bermain layangan, itu wajar. Tapi mereka perlu tahu tempat yang aman untuk bermain. Sosialisasi dan kerja sama lintas instansi sangat diperlukan untuk mencari solusi,” jelasnya.
Ia mengusulkan adanya zona khusus di tiap kecamatan sebagai tempat bermain layangan yang aman. Selain itu, ia menekankan larangan penggunaan benang gelasan tajam yang menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Solusi ini harus melibatkan semua pihak. Pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat perlu bekerja sama untuk menyediakan lokasi aman bermain layangan. Kita juga harus mengedukasi masyarakat bahwa hobi ini tidak boleh membahayakan,” tambahnya.
Menurut data Polresta Pontianak, hanya terdapat dua laporan resmi terkait kecelakaan akibat layangan sepanjang tahun 2024, yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, banyak insiden lainnya tidak dilaporkan, mencerminkan bahwa masalah ini lebih besar daripada yang tercatat.
“Kami sebagai penegak hukum hanya bisa bertindak jika ada unsur pidana. Jika tidak, langkah kami terbatas. Maka, penting untuk melakukan koordinasi antarinstansi guna menyelesaikan masalah ini,” kata Kompol Antonius.
Ia menilai bahwa razia terhadap layangan dan benang gelasan yang dilakukan terus-menerus tidak akan berdampak signifikan tanpa solusi jangka panjang.
“Razia saja tidak cukup. Harus ada langkah konkrit seperti menyediakan titik-titik aman untuk bermain layangan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka paham risiko permainan ini,” pungkasnya.
Permainan layangan, meskipun menjadi tradisi yang menyenangkan, tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Dengan kolaborasi lintas sektor, edukasi, dan penyediaan zona aman, diharapkan masalah ini dapat teratasi tanpa menghapus tradisi yang telah menjadi bagian budaya Pontianak.
Masyarakat diimbau untuk ikut mendukung upaya ini dengan menaati aturan yang dibuat demi keselamatan bersama.[SK]