Singkawang (Suara Pontianak) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memulai pembangunan fasilitas pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) medis berupa insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonosari, Kota Singkawang. Pembangunan ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Among Hidayat, Kamis (28/11/2024).
Solusi Hemat untuk Pemprov Kalbar
Sekretaris Dinas LHK Kalbar, Among Hidayat, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 medis selama ini dilakukan di luar Kalimantan Barat, yang menelan biaya besar. Pada 2022, limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mencapai 283 ton, sementara pada periode Januari hingga September 2023 tercatat 210 ton.
“Biaya untuk mengelola limbah medis di luar Kalbar sangat besar. Dengan membangun fasilitas sendiri, kita tidak hanya menghemat, tetapi juga memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan aman,” ujar Among.
Fasilitas ini, yang memiliki kapasitas pembakaran hingga 150 kilogram per jam, akan menjadi satu-satunya di Kalbar dan dikelola oleh Perumda Aneka Usaha milik Pemprov Kalbar.
Keuntungan untuk Kota Singkawang
Sebagai pemilik lahan, Kota Singkawang akan mendapatkan keuntungan berupa biaya pengelolaan limbah yang lebih murah dibandingkan daerah lain.
“Fasyankes di Singkawang, baik pemerintah maupun swasta, akan mendapatkan keringanan biaya dibandingkan daerah lain yang mengelola limbah medis di fasilitas ini,” ungkap Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro.
Limbah Berbahaya yang Mengancam Keselamatan
Sumastro menyoroti bahaya limbah B3 medis yang dibuang sembarangan ke TPS. Banyak petugas kebersihan mengalami cedera, termasuk tertusuk jarum suntik hingga ada yang harus diamputasi akibat infeksi.
“Ini adalah masalah serius. Fasilitas ini tidak hanya menyelesaikan pengelolaan limbah medis tetapi juga melindungi petugas kebersihan dari bahaya limbah sembarangan,” tutur Sumastro.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Pj Wali Kota dengan tegas memperingatkan fasyankes dan klinik swasta untuk tidak lagi membuang limbah medis sembarangan setelah fasilitas ini beroperasi.
“Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin operasinya. Ini adalah pelanggaran berat karena limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pembangunan fasilitas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan limbah B3 medis yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta menjaga keselamatan masyarakat Kalimantan Barat.[SK]