Sintang (Suara Pontianak) – Bupati Sintang, H. Jarot Winarno, meresmikan Rumah Adat Bui Nasi di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kamis (24/10/2024). Peresmian rumah adat ini menjadi bukti nyata pelestarian budaya Dayak di wilayah Sintang dan simbol kebersamaan masyarakat adat. Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengungkapkan rasa bangganya dan mengingatkan warga agar senantiasa menjaga kerukunan dan kedamaian di desa.
Bupati Sintang H. Jarot Winarno foto bersama masyarakat di depan Rumah Adat Bui Nasi Lengkenat.[SK]
"Saya sudah banyak meresmikan rumah betang di desa-desa, dan tiap kali saya harap ini menjadi simbol kerukunan yang terus dijaga oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Valentinus Narung, Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, menekankan bahwa rumah adat ini adalah lambang identitas asli suku Dayak dan hasil dari semangat gotong-royong masyarakat. Ia mengingatkan agar Rumah Adat Bui Nasi tak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga sebagai pusat musyawarah, diskusi, dan pelestarian adat Dayak.
“Suku Dayak, agama apapun tetap Dayak. Rumah adat ini adalah bukti gotong-royong. Setelah diresmikan, rumah adat ini harus difungsikan dengan baik sebagai tempat melestarikan budaya, bermusyawarah, dan bertemu,” ungkap Valentinus.
Rumah Adat Bui Nasi dibangun sejak 2018 dengan total dana Rp95 juta dan selesai pada Oktober 2020. Penamaan Bui Nasi berasal dari sejarah keturunan suku Dayak di wilayah tersebut, yang memiliki tujuh bersaudara, di mana “Bui Nasi” berarti anak bungsu atau anak ketujuh.
"Mereka adalah tokoh Dayak di Sepauk. Itulah sejarah kita di sini,” jelas Kamianus Ukat, Ketua Adat Desa Lengkenat.
Dengan diresmikannya Rumah Adat Bui Nasi, masyarakat Desa Lengkenat diharapkan semakin aktif melestarikan nilai-nilai budaya Dayak melalui kegiatan adat, musyawarah, dan berbagai acara sosial lainnya. Pemerintah daerah juga terus mendukung pembangunan rumah adat sebagai langkah menjaga kekayaan budaya lokal dan memperkuat persatuan masyarakat.[SK]