![]() |
Dewan Pengawas YPKOT, Subandio, bersama para pengurus memasang plang pemberitahuan perkara di lahan makam Tionghoa yang dipersengketakan di Sungai Kunyit.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
“Dengan pemasangan plang ini, maka tidak boleh ada aktivitas apapun di lahan yang dipersengketakan sebelum terbit keputusan Pengadilan Negeri Mempawah,” ungkap Subandio, Dewan Pengawas YPKOT kepada awak media.
Tujuan pemasangan plang ini, tambah Subandio, sebagai sarana pengumuman atau pemberitahuan ke masyarakat, aparat penegak hukum, beserta pihak terkait yakni PT. Pelindo dan BPN Kabupaten Mempawah, agar mematuhi proses hukum yang tengah berjalan.
“Mari kita hormati proses hukum. Kami berharap, dengan didaftarkannya gugatan perdata ini, akan lahir keputusan hukum yang seadil-adilnya dan sejelas-jelasnya. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang beropini di luar hukum,” jelas Anggota DPRD Mempawah ini.
Saat proses pemasangan plang, menurut Subandio, tidak ada satu pihak pun yang menghalangi. Ia menyakini, ini merupakan salahsatu bentuk kepercayaan semua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini agar tak berlarut-larut melalui jalan hukum.
Seperti diberitakan suarakalbar.co.id, kisruh dualisme kepemilikan lahan kompleks pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit, yang tak kunjung tuntas, membuat YPKOT akhirnya memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Secara resmi, YPKOT melalui kuasa hukumnya, Dr. Raymundus Loin, S.Ag, SH, MH, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (13/7/2020) siang, dengan perkara Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Mempawah.
“Dasar gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Mempawah, karena obyeknya adalah berada di wilayah Pengadilan Negeri Mempawah. Dengan demikian, agar tidak terjadi banyak orang beropini di luar hukum, maka YPKOT melalui kantor kami selaku kuasa hukumnya, segera melakukan upaya hukum secara perdata,” ungkap Raymundus.
Karenanya, semua pihak yang terkait dalam urusan pembangunan Proyek Strategis Nasional di Sungai Kunyit, diminta agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek perkara, karena Pengadilan Negeri Mempawah nantinya akan memberikan relaas/panggilan sidang kepada para pihak.
“Dalam gugatan yang kami daftarkan, sebagai tergugat I adalah YBB, tergugat II adalah PT. Pelindo II dan turut tergugat adalah BPN Kabupaten Mempawah,” jelas advokat senior Kalbar ini.
Dasar gugatan lainnya, tambah Raymundus, karena persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Tidak ada kejelasan dalam upaya penyelesaian di PT. Pelindo II dan BPN Kabupaten Mempawah. Jadi pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada legalitas Pengadilan Negeri Mempawah untuk menuntaskan masalah ini secara hukum.
Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak ini, tambah Raymundus, karena YPKOT merasa dirugikan, sebab hak-haknya yang telah diterbitkan sesuai validasi oleh BPN tertanggal 7 Mei 2019 hingga saat ini belum dilaksanakan oleh PT. Pelindo II di Jakarta dan BPN selaku koordinator penyaluran.
“Dengan hadirnya Yayasan Bhakti Baru (YBB) yang juga mengaku sebagai pemilik lahan, di sinilah YPKOT menilai adanya perbuatan melawan hukum dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat, sehingga hak-hak atas aset YPKOT tidak terbayarkan sesuai validasi yang telah diterbitkan BPN Mempawah,” tutupnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Dina Wardoyo