Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan seorang pengusaha tambang terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat sepanjang periode 2017–2025.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, usai penyidik melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com.
Tersangka yang ditahan berinisial SDT, yang diketahui merupakan beneficial owner PT QSS. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam izin usaha pertambangan.
“Hal ini dilakukan dari mulai pada 2017 sampai 2025,” ungkap Syarief.
Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Proses penyidikan terus berjalan dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit. Saat ini, proses penghitungan nilai kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis di Kalimantan Barat, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan.
