Pontianak (Suara Pontianak) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas dan autentisitas produk Indikasi Geografis (IG) melalui penguatan regulasi pengawasan di daerah.
Kemenkum Kalbar Gelar Pembahasan Evaluasi Kebijakan Strategis.SUARAPONTIANAK/SK
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat Pembahasan Proposal Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Indikasi Geografis, yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (19/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Tim Bidang Pelayanan KI, serta Tim Kerja AIEK Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian utama diarahkan pada evaluasi pengawasan pasca pendaftaran Indikasi Geografis yang dinilai belum memiliki pengaturan teknis dan mekanisme operasional yang jelas dalam regulasi saat ini.
Jonny Pesta Simamora menegaskan, keterlibatan aktif Kantor Wilayah sangat penting agar pengawasan IG berjalan efektif. Menurutnya, kondisi lapangan dan karakteristik produk daerah lebih dipahami oleh unit wilayah dibandingkan pengelolaan yang terpusat di tingkat nasional.
“Pengawasan pasca pendaftaran sangat penting agar kualitas dan autentisitas produk Indikasi Geografis tetap terjaga. Kantor Wilayah merupakan ujung tombak yang paling tepat menjalankan fungsi tersebut,” tegas Jonny.
Ia juga menyoroti bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum memang telah memuat nomenklatur pengawasan di bidang kekayaan intelektual, namun pengaturannya masih terbatas pada pengawasan konsultan KI dan belum mengatur secara spesifik pengawasan terhadap Indikasi Geografis.
Sementara itu, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan, standar pengukuran reputasi produk, hingga kewenangan Kantor Wilayah setelah IG terdaftar.
“Kondisi ini juga belum selaras dengan keberadaan SDM di wilayah, khususnya Analis KI dan PPNS KI yang hingga kini belum memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan IG di daerah,” ujarnya.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual juga menilai belum adanya mekanisme operasional yang secara tegas mengatur kewenangan Kanwil dalam melakukan monitoring lapangan, pelaporan hasil pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran mutu dan penyalahgunaan Indikasi Geografis.
Selain itu, Pasal 36 ayat (1) Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengawasan IG oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dinilai masih membutuhkan penguatan koordinasi serta penegasan peran agar implementasinya lebih efektif.
Jonny menambahkan, evaluasi kebijakan tersebut merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.
“Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak boleh berhenti hanya sebagai pengakuan di atas kertas. Regulasi yang kuat dan kewenangan yang jelas akan memastikan produk IG benar-benar memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan AIEK tersebut akan disampaikan kepada PIC AIEK Kalimantan Barat guna mendukung penyusunan kebijakan lanjutan terkait penguatan pengawasan Indikasi Geografis dan penegasan peran strategis Kantor Wilayah di daerah.[SK]