Dua Akta Kelahiran Terkait Dugaan Perdagangan Bayi Dinyatakan Sah, Satu Ditolak Disdukcapil Pontianak

Editor: Admin author photo

 

Kadisdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suyani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan dua dari tiga akta kelahiran yang diklarifikasi menyusul pengungkapan kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dilakukan oleh pihak kepolisian pada 11 Juli 2025 di Polda Kalimantan Barat terhadap petugas Disdukcapil Pontianak. Langkah ini diambil menyusul temuan Polda Jabar terkait sejumlah akta kelahiran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Dari hasil klarifikasi, ditemukan tiga akta kelahiran yang diduga diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Setelah ditelusuri, dua di antaranya telah diproses sesuai ketentuan, terutama mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” jelas Erma, Jumat (18/7/2025).

Ia memaparkan bahwa dua akta kelahiran tersebut telah memenuhi seluruh syarat administratif, termasuk fotokopi Kartu Keluarga, akta nikah orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta formulir permohonan lengkap. Pihaknya juga telah melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit tempat bayi tersebut dilahirkan.

“Hasilnya menunjukkan bahwa kedua bayi memang dilahirkan di fasilitas kesehatan, satu di RS Mitra Medika dan satu lagi di RS Anugerah. Surat kelahiran mereka sah dan tercatat resmi, sehingga akta kami terbitkan,” jelasnya.

Namun demikian, satu berkas permohonan akta kelahiran lainnya ditolak penerbitannya karena ditemukan ketidaksesuaian data. Berdasarkan klarifikasi, surat keterangan lahir yang diajukan tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat seperti yang tercantum, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan milik petugas resmi.

“Berkas itu tidak kami proses karena surat keterangan lahirnya tidak valid. Bayi tersebut tidak tercatat lahir di Puskesmas Gang Sehat, dan bidan yang menandatangani surat juga bukan bagian dari petugas puskesmas tersebut. Maka akta kelahiran tidak bisa kami terbitkan,” tegas Erma.

Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Pontianak tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan integritas dalam penerbitan dokumen kependudukan. Proses akan tetap berjalan sesuai aturan dan hanya dapat dilakukan apabila seluruh dokumen dan data telah diverifikasi dengan benar.

“Kalau semua syarat sudah lengkap dan sesuai, kami tidak punya alasan untuk menolak. Tapi jika ada kejanggalan atau data tidak sah, tentu kami tidak bisa memprosesnya,” tutup Erma.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan praktik perdagangan bayi lintas negara, yang tengah diselidiki intensif oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian pun terus mendalami jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini