![]() |
Suasana pendaftaran peserta didik baru di Bengkayang |
penerimaan peserta didik baru SMPN 1 Bengkayang, melalui jalur pendaftaran sistem zonasi kouta zonasi 90 persen , Kouta prestasi lima persen, dan Kouta perpindahan orangtua atau wali lima persen.
Meski pemeritantah telah menerapkan sistem zonasi PPDB Namun sebagaian Orangtua siswa belum setuju, pasalnya beberapa faktor pendukung secara Insfratruktur maupun tenaga pendidik di nilai belum memadai dan bisa berdampak pada kualitas pendidikan.
Menurut Mezerin Zain,orang tua siswa, pemeritah perlu mengkaji kembali aturan sistem zonasi, terutama menyiapkan SDM tenaga pendidik yang memadai dan infrastruktur pendukung pendidikan seperti sarana dan prasarana.
"PPDB ini perlu di kaji ulang, karena beberapa tempat belum siap baik dari segi Insfratruktur dan tenaga pendidiknya. Kalau ini dipaksakan maka bisa saja berdampak tidak baik, presiden Jokowi saja meningtruksi kan sistem zonasi masih perlu di evaluasi," ungkapnya
Zain menjelaskan jika dievaluasi minimal paling tidak semuanya akan sejajar ,dan harus siap itu yang paling sarana dan prasarana tentu sebagai orangtua pasti ingin menitipkan anaknya sekolah yang lebih baik, sekolah yang benar bukan yang tenaga pendidiknya jarang masuk.
"Saya sebagai orang tua ya pasti ingin terbaimenitipkan anak di sekolah yang bagus , tidak mungkin kami orangtua menitip anak kami disekolah yang kurang baik, mohon maaf misalnya guru jarang masuk, sarana dan prasarana masih minim itu yang harus menjadi perhatian pemerintah," tegas Zain.
Sementara itu hal senada juga disampaikan orangtua siswa Sibarani, ia memgaku masih keberatan dengan sistem yang diterapkan pemeritah yaitu sistem zonasi . Menurutnya penerapan sistem zonasi tentu tidak melihat keadaan anak nantinya, terutama dalam prestasi.
"Saya berharap pemerintah dalam hal pendidikan dibenahi baik secara mutu, dan Insfratruktur dan istimewanya kalau bisa sistem zonasi ini dihapus saja," harapnya.
Sementara itu, anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Eddy mengatakan pelaksanaan zonasi dalam Ppdb , pasti ada sisi positif dan negatifnya, tidak ada kebijakan yang akan memuaskan semua pihak.
Namun, ia meyakini niat Pemerintah menerapkan kebijakan Zonasi pasti sudah melalui pertimbangan yang matang dan memikirkan kepentingan umum, masyarakat masih terjebak dengan predikat sekolah favorit, hal tersebut menjadi kendala karena pemerataan fasilitas sekolah belum terjadi.
"Penerapan sistem Zonasi dalam PPDB sudah menjadi kebijakan dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI yang harus kita semua dukung, karena dengan sistem tersebut akan terjadi keseimbangan jumlah peserta didik baru di semua sekolah dan tidak ada lagi kesan sekolah favorite," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah harus memperhatikannya kedepan, termasuk pemerataan kuantitas dan kualitas guru di semua sekolah. Dan tidak juga perlu dikhawatirkan berlebihan tentang PPDB.
"Karena daya tampung sekolah itu kan terbatas jadi sangat mungkin pelebaran zona, terkait adanya keberatan masyarakat terhadap sistem zonasi. Maka aspirasi tersebut perlu juga diperhatikan Pemerintah untuk mengevaluasi pelakanaan sistem zonasi dalam PPDB, sehingga dapat memperbaiki kelemahan pada PPDB selanjutnya,"tutup Eddy.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori